Persyaratan Terbaru Untuk Perjalanan Udara Jarak Jauh Dan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Penggunaan transportasi udara dan kereta api saat ini tidak seperti dulu. Ada aturan baru yang diterapkan pemerintah untuk menghadapi Pandemi COVID-19. Menurut Kebijakan Penegakan Larangan Kegiatan Masyarakat Berbasis Tingkat, atau PPKM terbaru, Anda perlu melakukan beberapa hal terlebih dahulu. Aturan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk perjalanan udara dan kereta api, terus berubah. Kali ini untuk Lebaran 2022, pemerintah akan mengizinkan orang yang memiliki vaksin booster untuk pulang. Di bawah ini adalah persyaratan naik pesawat jarak jauh dan kereta api terbaru.

Persyaratan untuk pesawat dan kereta jarak jauh domestik

Untuk persyaratan penerbangan efektif 2 April 2022, lihat SE Gugus Tugas COVID-19 16 Tahun 2022 tentang peraturan perjalanan bagi penduduk setempat selama pandemi COVID-19.

Agen Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti aturan berikut:

1. Wisatawan Dalam Negeri (PPDN) yang sebelumnya telah menerima dosis ketiga atau dosis booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau rapid antigen test.

2. Sebagai persyaratan perjalanan, PPDN dengan vaksinasi kedua harus menunjukkan rapid antigen test negatif yang diambil sampelnya dalam waktu 1 x 24 jam atau tes PCR negatif yang diambil sampelnya dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dosis pertama PPDN harus negatif hasil tes RT-PCR yang dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi medis khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi oleh pemudik, sebagai syarat perjalanan harus menunjukkan sampel hasil PCR paling lambat 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, syaratnya dari rumah sakit pemerintah (RS) Menyatakan belum atau tidak bisa berpartisipasi dalam vaksinasi COVID-19.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun tidak divaksinasi dan tidak harus menunjukkan PCR negatif atau tes antigen cepat, tetapi harus mematuhi persyaratan imunisasi dan tes COVID-19 serta bepergian dengan pendamping perjalanan yang ketat. protokol kesehatan.

Aturan pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipatuhi

Anda juga harus mengikuti protokol kesehatan saat bepergian yaitu:

1. Setiap orang yang bepergian wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M: Pakai masker, jaga jarak, hindari keramaian, cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer.

2. Gunakan masker kain rangkap tiga atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

3. Ganti masker secara teratur setiap 4 jam dan buang masker di tempat yang kosong.

4. Rajin mencuci tangan dengan sabun dan air atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh sesuatu yang telah disentuh orang lain.

5. Jaga jarak setidaknya 1,5 m dari orang lain dan hindari tempat ramai.

6. Dilarang berbicara satu atau dua cara melalui telepon atau tatap muka saat bepergian dengan transportasi umum, seperti darat, kereta api, laut, sungai, danau, angkutan umum, atau udara.

7. Selama penerbangan, makanan dan minuman tidak diperbolehkan selama penerbangan kurang dari 2 jam. Namun, bagi mereka yang perlu minum obat untuk pengobatan, keselamatan dan kesehatan orang tersebut mungkin berisiko jika tidak.

Jadi ini adalah persyaratan paling baru untuk pulang ke rumah dengan kereta api atau pesawat.

You May Also Like

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *